Pelanggaran Hak Cipta Yang dilakukan Legenda "Namaku Bento"


Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One. Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saat manggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals. 
Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judul lagu Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul. Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dia nyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya saya diamkan saja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus orang-orang yang kenal saya sampai bilang, ah To kamu bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto. 
Undang-undang yang dilanggar oleh Iwan Fals adalah :
Pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun 2001
 “Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.”
Menurut saya , hal ini telah  melanggar hak cipta, karena dalam kasus tersebut jelas bahwa ada kesalahan penulis nama pencipta lagu. Hal ini jelas akan sangat merugikan sang pencipta lagu yang sebenarnya. Oleh karena itu sangat penting adanya sosialisasi karena apabila ada pelanggaran hak ciptak itu bisa berakibat fatal.

Komentar

Postingan Populer