Etika Profesi Teknik Industri
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti
yaitu: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007),
etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang
apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika
muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia
nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1. Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2. Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar,salah, baik, buruk, dan tanggung
jawab.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi sendiri
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah
konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup
kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek). Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.). Berikut ini merupakan
prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu
dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk
memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional,
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi
KODE ETIK PROFESI
Kode etik
profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga
diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon
anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi
kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau
masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional
menjalankan kewajibannya.
Kode etik profesi pada dasarnya adalah
norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya
lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga
memuaskan semua pihak.
KELEMAHAN KODE ETIK PROFESI
1. Idealisme
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini
cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan
menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari
pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
PERAN ETIKA DALAM PERKEMBANGAN IPTEK
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan
tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup
manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam
kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar
ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental
manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya
fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara
berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan
norma dalam kehidupannya.
Etika
profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka
harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.
Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin,
serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan
pekerjaannya.
PERAN ETIKA PROFESI DALAM BIDANG
TEKNIK INDUSTRI
Etika
menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang
lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang
tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah
salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu
tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri.
Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih
menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
Indonesia dalam operasionalisasi
sesuai bidang masing-masing, dan
sadar sepenuhnya akan tanggung jawab
sebagai warga negara maupun
sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan
pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada
Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA”
maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan
keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan
martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan
tugas yang dipercayakan
kepadanya Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala
kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang
terbaik didalam keluhuran budi dan kemanf atan masyarakat luas secara
bertanggung jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan
disiplin dan pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri
akan senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu
mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih
dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya
dimasyarakat, dan akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan
optimal dalam segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan
sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan
tugasnya tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan
sesama rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen
Industri akan selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama
rekannya dan terutama kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk
meningkatkan kemampuan dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat
maupun bagi pengebangan Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia
Contoh kasus aktivitas yang tidak
beretika professional dalam bekerja adalah sebagai berikut:
1. Menambah keuntungan bagi dirinya
dan melakukan hal-hal yang melanggar kode etik profesinya misalnya
ukuran-ukuran kualitas bangunan dikurangi sehingga hasil yang dicapai cepat dan
murah namun tidak tahan lama, hal ini tentu sangat fatal akibatnya bagi
pengguna bangunan yang dibuat kontraktor tersebut.
2. Kasus pelanggaran kode etik pada produk
berbahaya, produk merupakan salah satu kebutuhan yang ingin diperoleh
masyarakat untuk kelangsungan hidupnya. Tentunya, dalam membuat suatu produk,
produsen bertujuan untuk memuaskan pelanggan dengan cara produk yang dibuatnya
dapat bermanfaat bagi konsumennya. Di sisi lain, justru banyak produk yang
dihasilkan itu merugikan pelanggan karena memiliki dampak negatif atau
berbahaya bagi konsumen. Contohnya adalah kasus baru-baru ini yaitu susu yang
mengandung melamin yang berbahaya bagi konsumen. Contoh kasus tersebut jelas
menyalahi etika profesi. Apabila produsen susu tersebut memiliki etika profesi,
maka produk berbahaya tersebut tidak akan muncul di pasaran.
3. Kasus pelanggaran kode etik pada dunia
maya, dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, diantaranya: virus, spam,
penyadapan, carding, melumpuhkan target. Implikasi dari INTERNET
(Interconection Networking), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak
terpetakan, tak teridentifikasi dalam dunia. Otomatisasi bisnis dengan internet
dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional
kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative, bermacam
kejahatan, penipuan, hingga kerugian lainnya akibat penggunaan internet dalam
dunia bisnis. Pelanggaran HAKI, yakni masalah pengakuan hak atas kekayaan
intelektual, pembajakan, cracking, software ilegal.
4. Seorang yang bekerja di bagian QC
tersebut melakukan hal yang dianggap tidak baik, yaitu dengan meloloskan suatu
produk yang sebenarnya dianggap cacat atau tidak layak. Hal ini disebut
pelanggaran etika karena di dalam diri orang tersebut tidak ditanamkan
norma-norma yang berlaku dalam etika profesi. Dampak yang ditimbulkan adalah
nama baik perusahaan tersebut akan tercoreng karena tindakan oknum yang
melakukan tindakan tersebut.
5. Seorang insinyur yang merencanakan untuk
membuat nuklir dengan tujuan menghancurkan negara lain. Seharusnya insinyur
yang pintar itu, tidak membuat suatu nuklir yang dapat membunuh banyak orang,
tetapi seharusnya dapat membuat sesuatu yang dapat berguna bagi kehidupan orang
banyak.
Komentar
Posting Komentar